Keluarga Merasa Ikhlas Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara
Nektarnews.com – Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar tentang organisasi kemasyarakatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aminuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Sutarno saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/3/2023).
Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun pidana penjara. Mendengar putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aminuddin juga disangkakan Pasal 107 KUHP, Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP.
Mengetahui hal itu, keluarga Aminuddin mengaku telah ikhlas menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Tidak ada komentar